Nuasa Cilangkap
Jl. Raya Cilangkap, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur
Menara Kanaya : 868 Unit
Perumda Sarana Jaya, Bank DKI
Platform Digital Satu Data Kolaborasi dalam Penyediaan Perumahan di DKI Jakarta
Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah
* Berdasarkan : Pergub No. 104 Tahun 2018 Tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi MBR
Jl. Raya Cilangkap, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur
Menara Kanaya : 868 Unit
Perumda Sarana Jaya, Bank DKI
Jl. Raya Cilangkap, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur
Menara Samawa : 780 Unit
Menara Swasana : 96 Unit
Perumda Sarana Jaya, Bank DKI
Jl. Raya Cilangkap, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur
Blok A4 & A5 : 37 Unit
Perum Perumnas, Bank DKI
Jl. Raya Cilangkap, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur
Tower Bunaken : 166 Unit
Perum Perumnas, Bank DKI
Penyediaan rumah susun bagi MBR diantaranya dapat dilakukan melalui pemenuhan kewajiban pengembang dalam rangka perolehan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L) dan sanksi atas pembebasan lokasi/lahan tanpa terlebih dahulu memperoleh SP3L.
Dalam rangka pengendalian dan pengawasan terhadap pembebasan/pembelian tanah di DKI Jakarta diwajibkan untuk diperolehnya terlebih dahulu SP3L dari Gubernur KDKI Jakarta. Sesuai Kepgub DKI Jakarta No 540 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Pemberian SP3L, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Pemohon untuk memperoleh SP3L, diantaranya yaitu:
Terhadap lokasi/lahan yang dimohon dengan kondisi lapangan dan atau rencana kota peruntukannya adalah perumahan yang luasnya 5.000 m2 atau lebih, kepada pemohon diwajibkan membiayai dan membangun rumah susun murah (RSM) beserta fasilitasnya seluas 20% dari areal manfaat secara komersil, dan atau ketentuan lainnya yang ditetapkan Gubernur KDKI Jakarta.
Dan sesuai Kepgub DKI Jakarta No 640 Tahun 1992 tentang Ketentuan terhadap Pembebasan Lokasi/Lahan Tanpa Izin dari Gubernur KDKI Jakarta, pembebasan lokasi/lahan tanpa terlebih dahulu memperoleh SP3L dikenakan sanksi, namun dapat diberikan kesempatan dengan ketentuan, salah satunya adalah:
Diwajibkan terlebih dahulu membiayai dan membangun sampai siap huni RSM beserta fasilitasnya seluas 20% dari areal manfaat secara komersial yang lokasi, jenis, dan kriteria/ rinciannya ditetapkan oleh Gubernur KDKI Jakarta.
Namun saat ini kedua peraturan tersebut telah dicabut melalui Pergub DKI Jakarta No 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, dengan beberapa ketentuan, salah satunya yaitu permohonan Izin Pemanfaatan Ruang yang telah diajukan sebelum berlakunya Pergub ini, diproses mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pergub sebelumnya.
Jl. Ps. Ikan No.12 RT.11/RW.4, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara
5 Blok : 241 Unit
Info Lebih Lanjut Lihat Menu Produk > Kampung Prioritas
PT Greenwood Sejahtera, PT Pondok Indah Land, PT Almaron Perkasa, Warga Penerima Manfaat, dsb
Jl. Kemukus No.2 RT.9/RW.7 Kel. Pinangsia, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat
1 Blok : 33 Unit
Info Lebih Lanjut Lihat Menu Produk > Kampung Prioritas
PT Karya Bangun Nusantara, Warga Penerima Manfaat, dsb
Jl. Kavling DPR Kampung Pulo Jahe, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur
3 Blok : 75 Unit
Info Lebih Lanjut Lihat Menu Produk > Kampung Prioritas
PT Duta Pertiwi, Warga Penerima Manfaat, dsb
Jl. Daan Mogot Km 14, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat
Blok A - I : 640 Unit
PT. Agung Podomoro
Sesuai Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan Gedung yang didirikan harus mengikuti ketentuan intensitas bangunan yang ditetapkan, salah satunya yaitu Koefisien Lantai Bangunan (KLB). KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai Keterangan Rencana Kota.
Pada kondisi-kondisi tertentu ketentuan nilai KLB dapat dilampaui. Sebagaimana disebutkan dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No 210 Tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai KLB, pada Lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan pada Peraturan Daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dapat diberikan pelampauan atas nilai KLB yang berlaku, namun atas pelampauan tersebut akan dikenakan kompensasi yaitu berupa penyediaan fasilitas publik yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Gubernur DKI Jakarta.
Pemenuhan kompensasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, diataranya yaitu dengan menyediakan lahan dan/atau membangun rumah susun umum ataupun dengan menyediakan berbagai infrastruktur, salah satunya yaitu infrastruktur perumahan rakyat. Penyediaan Fasilitas Publik tersebut termasuk perbaikan dan/atau penyediaan fasilitas penunjang.
PT. Mulya Karya Gemilang
PT. Kepland Investama
Jl. Komarudin Raya No. 54, Kel. Pulo Gebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur
Tower 4,5,6 : 522 Unit
PT. Putragaya Wahana
Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. (Permen ATR BPN No. 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah)
Program Konsolidasi Tanah yang telah dilaksanakan oleh DPRKP Provinsi DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas permukiman, dengan perbaikan rumah terhadap beberapa KK yang memenuhi syarat dan bersedia mengikuti program ini.
Skema ini merupakan solusi dalam meningkatkan kualitas hunian di tengah kepadatan dan keterbatasan lahan di kota Jakarta, dimana hunian beberapa penerima manfaat yang awalnya memiliki kondisi kurang layak, tanahnya dikonsolidasikan dan ditata kembali menjadi sebuah hunian vertikal yang memenuhi standar kelayakan bangunan.
Dalam implementasinya, warga penerima manfaat diajak terlibat langsung dalam perencanaan, pembangunan dan pengelolaan huniannya, serta terjadi kolaborasi antara:
Warga Penerima Manfaat selaku pemilik lahan.
Yayasan, yaitu Yayasan Buddha Tzu Chi selaku pemberi dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pelaksanaan konstruksi dan selaku pendamping warga penerima manfaat.
Kementerian ATR/BPN yang berperan dalam hal penataan atas administrasi kepemilikan bidang tanah.
Pemprov DKI Jakarta yang berperan dalam pendampingan masyarakat dan perencanaan desain rumah susun.
Jl. Tanah Tinggi XII, RT 005, RW 012, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat
12 Unit
Yayasan Buddha Tzu Chi, Penerima Manfaat
Jl. Kemanggisan Pulo I, RT 013, RW 008, Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat
Yayasan Buddha Tzu Chi, Penerima Manfaat
Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari:
Pemerintah Pusat;
Badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau
Kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.
Sumber:
PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
RUSUN MUARA ANGKE
Rusun Muara Angke secara keseluruhan terdiri dari 7 blok dan berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun 3 Blok diantaranya, yaitu Blok E (60 Unit), Blok F (60 Unit) dan Blok G (140 Unit) merupakan hibah dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka membantu mengentaskan permasalahan tempat tinggal bagi warga yang akan direlokasi dari bantaran kali.
Hibah tersebut sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hibah 3 (tiga) Blok Bangunan Rumah Susun Yang Terletak di Jalan Dermaga, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No.412/BP.06.00 dan No.098/BAST/ YBTCI/02/2023 tanggal 13 Februari 2023.
Jl. Taman Jatibaru No.1, RT.17/RW.1, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150