Platform Digital Satu Data Kolaborasi dalam Penyediaan Perumahan di DKI Jakarta.

BERANDA

Platform Digital Satu Data Kolaborasi dalam Penyediaan Perumahan di DKI Jakarta

HUNIAN TERJANGKAU MILIK (HTM)

Merupakan kolaborasi dalam penyediaan hunian milik bagi MBR di Jakarta yang melibatkan pengembang sebagai penyedia hunian milik dan perbankan sebagai penyalur dana Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR)

SYARAT PENERIMA MANFAAT*
  1. Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga DKI Jakarta;
  2. Belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh Lurah setempat;
  3. Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  4. Memiliki Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (bagi yang menikah);
  5. Memiliki NPWP; Memenuhi ketentuan batasan tertinggi penghasilan rumah tangga sebesar 14,8 jt;
  6. Memenuhi syarat kredit sesuai aturan perbankan.
*Berdasarkan :
  • Pergub No. 14 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi MBR;
  • Pergub No. 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat FPPR Bagi MBR.















 

Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR)

Merupakan dukungan Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

FPPR diberikan kepada Penerima Manfaat melalui kerja sama daerah dengan Bank Pelaksana dalam bentuk pembiayaan bersama atau bantuan penyaluran.

SUMBER DANA FPPR
  • Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD); dan/atau
  • Dana lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PEMBERIAN FASILITAS
FPPR merupakan pinjaman yang wajib dikembalikan kepada Pemerintah DKI Jakarta dalam jangka waktu paling lama 20 tahun.
BENTUK FPPR

Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah

  • Merupakan fasilitas pembiayaan untuk membiayai kredit pemilikan rumah.
  • Diberikan paling besar 100% dari nilai/harga jual rumah
  • Suku bunga paling tinggi sebesar 5% per tahun


* Berdasarkan : Pergub No. 104 Tahun 2018 Tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi MBR







 

HTM

Nuasa Cilangkap

Jl. Raya Cilangkap, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur

Menara Kanaya : 868 Unit

Kolaborator:

Perumda Sarana Jaya, Bank DKI

Nuasa Pondok Kelapa

Jl. Raya Cilangkap, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur
Menara Samawa : 780 Unit
Menara Swasana : 96 Unit

Kolaborator:

Perumda Sarana Jaya, Bank DKI

Bandar Kemayoran

Jl. Raya Cilangkap, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur

Blok A4 & A5 : 37 Unit

Kolaborator:

Perum Perumnas, Bank DKI

Sentraland Cengkareng

Jl. Raya Cilangkap, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur

Tower Bunaken : 166 Unit

Kolaborator:

Perum Perumnas, Bank DKI

KEWAJIBAN PENGEMBANG

Penyediaan rumah susun bagi MBR diantaranya dapat dilakukan melalui pemenuhan kewajiban pengembang dalam rangka perolehan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L) dan sanksi atas pembebasan lokasi/lahan tanpa terlebih dahulu memperoleh SP3L.

Dalam rangka pengendalian dan pengawasan terhadap pembebasan/pembelian tanah di DKI Jakarta diwajibkan untuk diperolehnya terlebih dahulu SP3L dari Gubernur KDKI Jakarta. Sesuai Kepgub DKI Jakarta No 540 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Pemberian SP3L, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Pemohon untuk memperoleh SP3L, diantaranya yaitu:

Terhadap lokasi/lahan yang dimohon dengan kondisi lapangan dan atau rencana kota peruntukannya adalah perumahan yang luasnya 5.000 m2 atau lebih, kepada pemohon diwajibkan membiayai dan membangun rumah susun murah (RSM) beserta fasilitasnya seluas 20% dari areal manfaat secara komersil, dan atau ketentuan lainnya yang ditetapkan Gubernur KDKI Jakarta. 

Dan sesuai Kepgub DKI Jakarta No 640 Tahun 1992 tentang Ketentuan terhadap Pembebasan Lokasi/Lahan Tanpa Izin dari Gubernur KDKI Jakarta, pembebasan lokasi/lahan tanpa terlebih dahulu memperoleh SP3L dikenakan sanksi, namun dapat diberikan kesempatan dengan ketentuan, salah satunya adalah:

Diwajibkan terlebih dahulu membiayai dan membangun sampai siap huni RSM beserta fasilitasnya seluas 20% dari areal manfaat secara komersial yang lokasi, jenis, dan kriteria/ rinciannya ditetapkan oleh Gubernur KDKI Jakarta.

Namun saat ini kedua peraturan tersebut telah dicabut melalui Pergub DKI Jakarta No 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, dengan beberapa ketentuan, salah satunya yaitu permohonan Izin Pemanfaatan Ruang yang telah diajukan sebelum berlakunya Pergub ini, diproses mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pergub sebelumnya.

 

Kewajiban Pengembang

Kampung Susun Akuarium 


Jl. Ps. Ikan No.12 RT.11/RW.4, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara

5 Blok : 241 Unit

Info Lebih Lanjut Lihat Menu Produk > Kampung Prioritas

Kolaborator:

PT Greenwood Sejahtera, PT Pondok Indah Land, PT Almaron Perkasa, Warga Penerima Manfaat, dsb

Kampung Susun Kunir


Jl. Kemukus No.2 RT.9/RW.7 Kel. Pinangsia, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat

1 Blok : 33 Unit

Info Lebih Lanjut Lihat Menu Produk > Kampung Prioritas

Kolaborator:

PT Karya Bangun Nusantara, Warga Penerima Manfaat, dsb

Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung

Jl. Kavling DPR Kampung Pulo Jahe, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur

3 Blok : 75 Unit

Info Lebih Lanjut Lihat Menu Produk > Kampung Prioritas

Kolaborator:

PT Duta Pertiwi, Warga Penerima Manfaat, dsb

Rusunawa Daan Mogot


Jl. Daan Mogot Km 14, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat

Blok A - I : 640 Unit

Kolaborator:

PT. Agung Podomoro

KOMPENSASI ATAS PELAMPAUAN KLB

Sesuai Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan Gedung yang didirikan harus mengikuti ketentuan intensitas bangunan yang ditetapkan, salah satunya yaitu Koefisien Lantai Bangunan (KLB). KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai Keterangan Rencana Kota.

Pada kondisi-kondisi tertentu ketentuan nilai KLB dapat dilampaui. Sebagaimana disebutkan dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No 210 Tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai KLB, pada Lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan pada Peraturan Daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dapat diberikan pelampauan atas nilai KLB yang berlaku, namun atas pelampauan tersebut akan dikenakan kompensasi yaitu berupa penyediaan fasilitas publik yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Gubernur DKI Jakarta.

Pemenuhan kompensasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, diataranya yaitu dengan menyediakan lahan dan/atau membangun rumah susun umum ataupun dengan menyediakan berbagai infrastruktur, salah satunya yaitu infrastruktur perumahan rakyat. Penyediaan Fasilitas Publik tersebut termasuk perbaikan dan/atau penyediaan fasilitas penunjang.













 

Kompensasi Atas Pelampauan KLB

Rusunawa Daan Mogot

 

Jl. Daan Mogot Km 14, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat

Tower 1 & 2  : 542 Unit

Kolaborator:

PT. Mulya Karya Gemilang

Rusunawa Daan Mogot

 

Jl. Daan Mogot Km 14, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat

Tower 6 & 7 : 522 Unit

Kolaborator:

PT. Kepland Investama

Rusunawa Pulogebang Penggilingan

Jl. Komarudin Raya No. 54, Kel. Pulo Gebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur

Tower 4,5,6 : 522 Unit

Kolaborator:

PT. Putragaya Wahana

KONSOLIDASI TANAH

Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. (Permen ATR BPN No. 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah)

Program Konsolidasi Tanah yang telah dilaksanakan oleh DPRKP Provinsi DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas permukiman, dengan perbaikan rumah terhadap beberapa KK yang memenuhi syarat dan bersedia mengikuti program ini.

Skema ini merupakan solusi dalam meningkatkan kualitas hunian di tengah kepadatan dan keterbatasan lahan di kota Jakarta, dimana hunian beberapa penerima manfaat yang awalnya memiliki kondisi kurang layak, tanahnya dikonsolidasikan dan ditata kembali menjadi sebuah hunian vertikal yang memenuhi standar kelayakan bangunan.

Dalam implementasinya, warga penerima manfaat diajak terlibat langsung dalam perencanaan, pembangunan dan pengelolaan huniannya, serta terjadi kolaborasi antara:

  • Warga Penerima Manfaat selaku pemilik lahan.

  • Yayasan, yaitu Yayasan Buddha Tzu Chi selaku pemberi dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pelaksanaan konstruksi dan selaku pendamping warga penerima manfaat.

  • Kementerian ATR/BPN yang berperan dalam hal penataan atas administrasi kepemilikan bidang tanah.

  • Pemprov DKI Jakarta yang berperan dalam pendampingan masyarakat dan perencanaan desain rumah susun.



 

KONSOLIDASI TANAH

Rumah Cinta Damai Tanah Tinggi

Jl. Tanah Tinggi XII, RT 005, RW 012, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

12 Unit

Kolaborator:

Yayasan Buddha Tzu Chi, Penerima Manfaat

Rumah Barokah Palmerah


Jl. Kemanggisan Pulo I, RT 013, RW 008, Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat


9 Unit

Kolaborator:

Yayasan Buddha Tzu Chi, Penerima Manfaat

HIBAH

Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.


Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari:

  • Pemerintah Pusat;

  • Badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau

  • Kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.

Sumber:
PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.

 

RUSUN MUARA ANGKE

Rusun Muara Angke secara keseluruhan terdiri dari 7 blok dan berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun 3 Blok diantaranya, yaitu Blok E (60 Unit), Blok F (60 Unit) dan Blok G (140 Unit) merupakan hibah dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka membantu mengentaskan permasalahan tempat tinggal bagi warga yang akan direlokasi dari bantaran kali.

Hibah tersebut sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hibah 3 (tiga) Blok Bangunan Rumah Susun Yang Terletak di Jalan Dermaga, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No.412/BP.06.00 dan No.098/BAST/ YBTCI/02/2023 tanggal 13 Februari 2023.

CONTACT US

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Jl. Taman Jatibaru No.1, RT.17/RW.1, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150

1